Wednesday, November 11, 2015

Macam macam air

macam air menurut ilmu fikqih  ada 3 macam ;


1.air suci dan mensucikan ;maksudnya yaitu air yang suci dan dapat di pakai untuk bersuci seperi mandi,wudhu,dan menghilangkan najis,air suci dan mensucikan yaitu air yang bersih belum terkenai najis atau benda suci lain nya.


contoh air suci yaitu air sungai,air laut,air mata air,air hujan,air es,air embun,air sumur air tujuh tersebut apanila belum terkenai najis atau benda suci lain nya maka hukum air tersebut suci dan mensucikan bisa di pakai bersuci seperti wudhu,mandi dan menghilangkan najis.






2.air suci tapi tidak mensucikan ; maksudnya yaitu ari tersebut suci bisa di minum tetapi tidak dapat dipakai menghiangkan najis dan bersuci seperti wudhu dan mandi tetapi air tersebut dapat dipakai minunm.

contoh air suci tidak mensucikan yaitu air yang suci tetapi sudah tercampuri najisyang lain nya sehingga merubah warna dan air tersebut sehingga tidak bisa dipakai wudu mandi dan menghilangkan najis tetapi bisa di minum asal tidak tercampuri najis,

contih macam-macam air yang suci tetapi tidak mensucikan yaitu seperti air kopi,air susu,air teh dan yang lain lagi


3.air muta najis yaitu air yang sudah terkenai najis,air muta najis tidak dapat dipakai wudhu,mandi,menghilangkan najis dan diminum.


suatu air dapat dihukumi air mutanajis yaitu apabila air yang suci sedikit atau banyak terkenai najis sehingga air tersebut berubah rasa,warna dan baunya maka air tersebut dihukumi air mutanajis,tetapi apabila air tersebut banyak lebih dari dua kulah setelah itu terkenai najis tetapi air tersebut tidak berubah wana,rasa dan baunya maka air tersebut dihukumi masih suci bisa dipakai wudhu,mandi,menghilankan najis dan bisa di minum.

tetapi apabila air sedikit kurang dari dua kulah setelah itu terkenai najis tanpa merubah warna air,rasa dan bau nya maka air tersebut tetap dikatakan air mutanajis.

keterangan;


  • air yang kurang dari dua kulah apabila terkenai najis tanpa merubah warna rasa dan bau nya maka air tersebut dihukumi air mutnajis.
  • air yang banyak lebih dari dua kulah apa bila terkenai najis setelah itu air nya berubah warna,bau,dan rasa nya maka air tersebut hukumi air mutanajis.
  • air yang lebih ari dua kulah apa bila terkenai najis tetapi air tersebut tidak berubah warna rasa dan bu nya maka air tersebut dihukumi air suci dan mensucikan.
  • air sedikit yaitu air yang kurang dari dua kulah,sedangkan air yang banyak yaitu air yang lebih dari dua kulah.

No comments:

Post a Comment